Berdasarkan surat Bupati Padang Lawas Nomor: 005/126/2021, tanggal 11 Januari 2021, perihal Undangan Pengukuhan Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan surat Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor: 700/48/KPTS/2020 tanggal 30 Januari 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2020, yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 09.00 Wib yang bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Padang Lawas.
Peserta Undangan Kegaiatan Pengukuhan Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Padang Lawas pada Pelaksanaan tersebut yaitu Bupati Padang Lawas dan Wakil Bupati unsur Forkopimda yang terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan Jajarannya, Kapolres Padang Lawas dan Jajarannya, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Padang Lawas, Pabung Kodim Tapanuli Selatan, kemudian Ketua DPRD Kab. Padang Lawas dan Jajarannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas dan Jajarannya, serta Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Padang Lawas yang dikukuhkan pada pelaksanaan tersebut.
Bahwa untuk menindak lanjuti pelaksanaan tersebut Kejaksaan Negeri Padang Lawas serta pihak terkait lainnya yang dituangkan dalam surat Keputusan Bupati tersebut akan melaksanakan pengawasan, pencegahan dan penindakan dalam upaya pemberantasan dengan tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu memberikan efek jera disetiap Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas