
ADEK MERY SASTI SIREGAR, S.H.
KEPALA SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Tugas dan wewenang dari Kejaksaan Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, adalah “Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”;
Tugas dan wewenang di atas dapat dikatakan sebagai sesuatu hal yang “unik” karena secara umum orang memahami bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan selalu bertalian dengan masalah penanganan perkara tindak pidana umum dan/atau tindak pidana khusus, ternyata aparat Kejaksaan juga dapat berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara layaknya seorang pengacara pada umumnya.
Seksi perdata dan tata usaha negara mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di sidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, seksi perdata dan tata usaha negara menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
- Pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan pertimbangan dan mewakili kepentingan negara dan pemerintah;
- Pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan keuangan negara;
- Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut pemulihan dan perlindungan hak dengan memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau pemerintah tidak menjadi tergugat;
- Pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dari negara pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus;
- Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
- Pemberian saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lain dalam kebijakan penegakan hukum;
- Peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.