Pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas telah dilaksanakan Kegiatan Pemusanahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas oleh bidang Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Padang Lawas.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir dan disaksikan oleh Bupati Padang Lawas yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas, Wakapolres Padang Lawas, Perwira Penghubung Kodim Tapanuli Selatan yang diwakili, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kacab Rutan Sibuhuan yang diwakili, Wakil Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas, Kasatpol PP Padang Lawas serta wartawan media cetak dan elektronik.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Teuku Herizal, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai akhir dari proses perkara tindak pidana tersebut. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 66 perkara tindak pidana umum yang terdiri dari 19 kasus Oharda (Orang dan Harta Benda), 4 kasus Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum), dan 43 kasus TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya).
Dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas secara simbolis membakar dengan menggunakan api obor ke dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas, Wakapolres Padang Lawas, Pabung Kodim Tapanuli Selatan yang diwakili, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kacab Rutan Sibuhuan yang diwakili, Wakil Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas, dan Kasatpol PP Padang Lawas. Kemudian pemusnahan barang bukti dilanjutkan dengan melarutkan barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan blender dan air panas setelah itu dilanjutkan dengan menghancurkan barang bukti handphone dan barang bukti elektronik lainnya dengan menggunakan palu/martil hingga hancur dan tidak dapat digunakan lagi.
Pemusnahan barang bukti seperti narkotika merupakan upaya Kejaksaan Negeri Padang Lawas dalam mendukung program pemerintah dalam meminimalisir dan mengantisipasi peredaran narkoba. Selain itu kegiatan tersebut juga sebagai upaya Kejaksaan Negeri Padang Lawas dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu: transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggunjawabkan.
Dokumentasi: