Berdasarkan surat undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas tanggal 02 September 2021 perihal Sosialisasi Saber Pungli, pada hari Selasa (07/09) dan Rabu (08/09) Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Lawas mengikuti kegiatan tersebut yang bertempat di Aula Kantor Camat Hutaraja Tinggi dan Mess Binanga Kantor Camat Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.
Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut Tim Satgas Saber Pungli di Lingkungan Kabupaten Padang Lawas (selaku narasumber) memaparkan materi-materi yang berkaitan dengan pungutan liar (pungli) serta penerapan hukum tindak pidana pungutan liar sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia guna pencegahan terjadinya praktik pungutan liar di dalam tubuh pemerintah khusus di instansi dan lembaga pelayanan publik.
Peserta yang hadir dalam pelaksanaan Sosialisasi Saber Pungli tersebut Tim Saber Pungli Daerah Kabupaten Padang Lawas, Inspektorat Kabupaten Padang Lawas beserta jajarannya, Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Lawas, para Camat Wilayah Rayon II Ex. Kecamatan Barumun Tengah, Tim Koordinasi Saber Pungli Wilayah III, IV, V, dan VI di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas, Kepala Puskesmas, Kepala SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.