Kejaksaan Negeri Padang Lawas telah menahan DSD (38), mantan Manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Lawas terkait kasus korupsi pengelolaan dana BOS Afirmasi tahun 2019 pada hari Senin (23/08/2021).
Dalam surat perintah penahanan per tanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Teuku Herizal, S.H., M.H, memerintahkan untuk menahan DSD sebagai tersangka pengelolaan dana BOS Afirmasi.
DSD sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan pada bulan Januari yang lalu. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan untuk sementara ditahan di Rutan Kelas II Sibuhuan.
Selain DSD, pihak rekanan berinisial MF dari PT. Keris Tangguh Cahaya Senja yang juga berstatus tersangka telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus korupsi yang melibatkan tersangka mengakibatkan adanya kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2 milyar.
Sebelum penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Padang Lawas telah memeriksa puluhan kepala SD dan SMP di Kabupaten Padang Lawas yang menerima alokasi anggaran BOS Afirmasi, termasuk pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Pendidikan Padang Lawas, Rosidah Pulungan.
Dalam pemeriksaan itu, 77 kepala sekolah telah mengembalikan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi, mulai Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000.