Pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 telah dilaksanakan Swab Test Antigen oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas terhadap seluruh pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Padang Lawas sebagai tindak lanjut dari hasil Rapid Test dan Swab Test terhadap Gunawan Marthin Panjaitan, S.H. (Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Padang Lawas) pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 yang berdasarkan hasil pemeriksaan RSUD Sibuhuan dinyatakan positif Covid-19 dan selanjutnya akan melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 (empat belas) hari sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan.
Adapun jumlah keseluruhan pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri Padang Lawas berjumlah 49 (empat puluh sembilan) orang dan yang mengikuti pelaksanaan Test Swab berjumlah 40 (empat puluh) orang dan 8 (delapan) orang pegawai belum mengikuti test dikarenakan tidak berada di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas dengan alasan tertentu dan 1 (satu) orang telah terkonfirmasi positif. Pegawai yang belum melakukan Swab Test akan melakukan Swab Test susulan.
