KEGIATAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP PADA KEJAKSAAN NEGERI PADANG LAWAS
Posted on
Pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan penularan Covid-19.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Ibu Kristanti Yuni Purnawanti, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti perkara yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas secara simbolis menyulut api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Ketua DPR Kabupaten Padang Lawas, Kapolres Padang Lawas, Pabung Kodim Tapanuli Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kacab Rutan Sibuhuan yang diwakili, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas.
Barang bukti Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar, sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong besi
Setelah selesai pelaksanaan kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Ibu Kristanti Yuni Purnawanti, SH, MH didampingi oleh Kasi Intelijen, Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Kasi Tindak Pidana Khusus, Kasi Datun, Kasubsi dan Jaksa Fungsional langsung melakukan press release terhadap kegiatan yang dilaksanakan.