Berdasarkan Surat Bupati Padang Lawas Nomor 005/522/2021 tanggal 04 Februari 2021 Perihal Undangan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Padang Lawas, Kejaksaan Negeri Padang Lawas pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 pukul 09.00 wib s/d selesai telah melaksanakan perdana kegiatan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Padang Lawas untuk pejabat publik yang bertempat di pendopo rumah dinas Bupati Padang Lawas.
Bahwa dalam kegiatan tersebut pejabat publik esensial peserta Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Padang Lawas yang di undang membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses vaksinasi Covid-19.
Dalam acara kegiatan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Padang Lawas yang dilaksanakan tersebut peserta Vaksin perdana adalah 10 pejabat publik peserta Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Padang Lawas, yaitu :
- Bupati Padang Lawas,
- Wakil Bupati Padang Lawas,
- Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas,
- Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas,
- Kepala Kepolisian Resort Padang Lawas,
- Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas,
- Ketua Pengadilan Negeri Padang Lawas,
- Ketua Pengadilan Agama Padang Lawas,
- Perwira Penghubung Kodim 0212 Tapanui Selatan dan.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Padang Lawas.
Dari 10 (sepuluh) Pejabat Publik Peserta Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Padang Lawas tersebut 6 (enam) peserta memenuhi persyaratan dan diberikan vaksin tahap I. 3 (tiga) peserta ditunda karena kondisi kesehatan dan 1 (satu) peserta tidak diberikan vaksin yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Ibu Kristanti Yuni Purnawanti, SH, MH, tidak diberikan Vaksin Covid-19 dikarenakan pernah terpapar Covid-19 sehingga telah terbentuk imun secara alami.
Kegiatan Vaksin yang dilaksanakan tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan dan penanggulangan penularan Covid-19.