Skip to content
Menu
KEJAKSAAN NEGERI PADANG LAWAS
  • PROFIL
    • Visi dan Misi
    • Logo dan Maknanya
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan
  • BIDANG KERJA
    • Pembinaan
    • Pidana Umum
    • Pidana Khusus
    • Intelijen
    • Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Pengeloaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
  • INFO PERKARA
  • BERITA
  • REFORMASI BIROKRASI
KEJAKSAAN NEGERI PADANG LAWAS

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PADANG LAWAS TIDAK DISUNTIK VAKSIN DALAM PELAKSANAAN PENCANANGAN VAKSINASI COVID-19 DI KABUPATEN PADANG LAWAS.

Posted on 09/02/202111/02/2021

Berdasarkan Surat Bupati Padang Lawas Nomor 005/522/2021 tanggal 04 Februari 2021 Perihal Undangan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Padang Lawas, Kejaksaan Negeri Padang Lawas pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 pukul 09.00 wib s/d selesai telah melaksanakan perdana kegiatan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Padang Lawas untuk pejabat publik yang bertempat di pendopo rumah dinas Bupati Padang Lawas.

Bahwa dalam kegiatan tersebut pejabat publik esensial peserta Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Padang Lawas yang di undang membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses vaksinasi Covid-19.

Dalam acara kegiatan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Padang Lawas yang dilaksanakan tersebut peserta Vaksin perdana adalah 10 pejabat publik peserta Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Padang Lawas, yaitu :

  1. Bupati Padang Lawas,
  2. Wakil Bupati Padang Lawas,
  3. Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas,
  4. Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas,
  5. Kepala Kepolisian Resort Padang Lawas,
  6. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas,
  7. Ketua Pengadilan Negeri Padang Lawas,
  8. Ketua Pengadilan Agama Padang Lawas,
  9. Perwira Penghubung Kodim 0212 Tapanui Selatan dan.
  10. Kepala Kantor Kementerian Agama Padang Lawas.
Previous
Next

Dari 10 (sepuluh) Pejabat Publik Peserta Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Padang Lawas tersebut 6 (enam) peserta memenuhi persyaratan dan diberikan vaksin tahap I. 3 (tiga) peserta ditunda karena kondisi kesehatan dan 1 (satu) peserta tidak diberikan vaksin yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Ibu Kristanti Yuni Purnawanti, SH, MH, tidak diberikan Vaksin Covid-19 dikarenakan pernah terpapar Covid-19 sehingga telah terbentuk imun secara alami.

Kegiatan Vaksin yang dilaksanakan tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan dan penanggulangan penularan Covid-19.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Inspeksi Umum Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Kejaksaan Negeri Padang Lawas

https://www.youtube.com/watch?v=2kaNQKxF7UY

Pelaksanaan Test Swab Antigen di Kejaksaan Negeri Padang Lawas

https://www.youtube.com/watch?v=60EgC86fCro

Today: 17

Yesterday: 18

This Week: 723

This Month: 2456

Total Visitors: 23658
©2022 KEJAKSAAN NEGERI PADANG LAWAS | WordPress Theme by Superbthemes.com