Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Nomor: KEP-02/L.2.36./Dsb.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasa Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Tingkat Daerah Kabupaten Padang Lawas, yang telah dilaksanakan pada hari Jumat, 22 Januari 2021, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Peserta yang hadir dalam rapat PAKEM tersebut terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kasi Intelijen, Kasi Datun dan Kasi Barang Bukti dan Rampasan Barang Milik Negara, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Perwakilan Intel Kodim 0212 Tapanuli Selatan, Perwakilan FKUB Kab.Padang Lawas, Perwakilan Kesbangpol dan Linmas Kab. Padang Lawas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Padang Lawas, Kasat Intel Polres Padang Lawas, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Padang Lawas, Anggota BIN Kab. Padang Lawas.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas selaku ketua merangkap Anggota Tim PAKEM Kejaksaan Negeri Padang Lawas, membuka rapat serta memberikan pengarahan/pemaparan tentang pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) yang dapat mengganggu ketertiban umum di masyarakat. Dan selanjutnya perwakilan dari Tim PAKEM masing-masing menyampaikan beberapa hal masukan dan informasi yang didapat terkait Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang menyimpang yang ada di Daerah Kab. Padang Lawas.
Dalam rapat PAKEM tersebut ibu Kristanti Yuni Purnawanti, SH., MH.selaku ketua Tim juga membahas tentang perkembangan organisasi FPI yang telah dicabut izinnya oleh Pemerintah Pusat yang ada di Kab. Padang Lawas.
Dan dalam hasil rapat PAKEM Tahun Anggaran 2021 tersebut sampai dengan saat ini belum ditemukan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang terindikasi menyimpang yang dapat menggangu ketentaraman dan ketertiban umum dan dapat menimbulkan kerawanan konflik agama di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Padang Lawas serta Organisasi FPI juga tidak ada kegiatan lagi di Kab. Padang Lawas mulai akhir tahun 2018. Dan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) Tingkat Kabupaten Padang Lawas serta pihak-pihak lainnya sepakat akan terus melakukan pengawasan terhadap ajaran atau paham Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan yang meresahkan masyarakat.