Rabu tanggal 06/01/2020 pukul 10.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas ibu Kristanti Yuni Purnawanti, SH., MH. menggelar Press Realease terkait kinerja tahun 2020 dan penetapan tersangka pada penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan dana Bos Afirmasi tahun 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas. 2 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu DSD selaku ASN (Aparatur Sipil Negara) dan MF sebagai pihak swasta. Kedua tersangka disangkakan pasal suap atau Tindak Pidana Korupsi merugikan keuangan negara dengan nilai kerugian sekitar Rp.2.000.000.000,00.
Adapun terkait kinerja Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Sangat Signifikan capaiannya, untuk Bantuan Hukum nerhasil menyelesaikan 98 perkara dari 1 perkara yang ditargetkan atau 9800 %, menyusul seksi Intelijen, seksi Tindak Pidana Khusus, seksi pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, seksi Tindak Pidana Umum dan Sub Bagian Pembinaan sebagaimana data terlampir.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas ibu Kristanti Yuni Purnawanti, SH., MH. dan jajaran kepala seksi beserta pegawai dan para wartawan yang ada di Kabupaten Padang Lawas.