Barang bukti yang dikembalikan 16 Februari 2020 kepada saudara Deni Septian yang beralamat di Desa Parsombaan, Kec. Lubuk Barumun, Kab. Padang Lawas merupakan perkara atas nama terpidana Imam Munandar Lubis dkk yang melanggar pasal 363 (1) ke-3, ke-4 KUHPidana berupa 1 (satu) buah kotak handphone merek Vivo Y12 warna biru.