
Barang bukti yang dikembalikan 16 Februari 2020 kepada saudara Deni Septian yang beralamat di Desa Parsombaan, Kec. Lubuk Barumun, Kab. Padang Lawas merupakan perkara atas nama terpidana Imam Munandar Lubis dkk yang melanggar pasal 363 (1) ke-3, ke-4 KUHPidana berupa 1 (satu) buah kotak handphone merek Vivo Y12 warna biru.

Barang bukti yang dikembalikan pada tanggal 11 Desember 2020 kepada saudara Indra Yose Aritonang yang beralamat di Desa Silau Maraja, Kec. Setia Janji, Kab. Asahan, Provinsi Sumatera Utara merupakan perkara atas nama terpidana Dame Rona Samhadi Hasibuan yang melanggar pasal 351 (1) KUHPidana berupa 1 (satu) buah tongkat letter T warna hitam dan 1 (satu) buah baju kaos oblong lengan pendek warna biru laut les hitam bertuliskan polsuspas merek Karis Tara.

Barang bukti yang dikembalikan pada tanggal 16 Desember 2020 kepada saudari Erlina Nasution yang beralamat di Desa Sayur Matua, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas merupakan perkara atas nama terpidana Adi Soleh Pasaribu yang melanggar pasal 363 (1) KUHPidana berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger.