Kejaksaan Negeri Padang Lawas melaksanakan penjualan langsung terhadap barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas tahun 2020 yang dilaksanakan pada hari jumat (11-12-20) pada pukul 08:00 wib s/d selesai. Penjualan diketuai langsung oleh bapak Gunawan Marthin Panjaitan, SH. Selaku seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan bapak Erwin Efendi Rangkuti, SH. Selaku wakil acara dan Riyan Widya Putra, SH. Aldian Zikri dan Arum Septania selaku Panitia, bapak Kuo Bratakusuma, SH. dan Ibu Rosmawar Hasibuan, SH. Selaku saksi.
Daftar barang yang akan dilakukan penjualan langsung yaitu: 1 (satu) unit sepeda motor Vixion, 1 (satu) unit sepeda motor Honda 150 R, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo, 1 (satu) unit sepeda motor Supra, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki, 1 (satu) unit sepeda motor Revo warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 Verza Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam les biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Samsung Duos warna biru les hijau, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna putih, 1 (satu) unit Handphone Oppo Type CPH 1990 warna hitam.