Kejaksaan Negeri Padang Lawas melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dihalaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dilakukan langsung oleh seksi Barang Bukti bapak Gunawan Martin Panjaitan, SH. dan didampingi oleh kepala seksi Tindak Pidana Umum bapak Kuo Bratakusuma, SH. dan kepala Sub Bagian Pembinaan bapak Erwin Efendi Rangkuti, SH. beserta staf dan honornya.
Barang Bukti yang dimusnahkan berupa jerigen tuak beserta botol minuman. Pemusnahan Barang Bukti dilakukan dengan cara dibakar, dan dihancurkan.