Jumat (05/06/2020) Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Kristanti Yuni, S.H., M.H., menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 yang bersumber dari dana realokasi dan refocussing Kabupaten Padang Lawas. Monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan sebagai salah satu implementasi dari kegiatan pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas sebagai bagian dari upaya pencegahan. Tujuan dari monev tersebut supaya kegiatan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, tepat mutu, tepat waktu dan tepat anggaran. Beberapa rekomendasi disampaikan kepada OPD terkait, yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Padang Lawas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Padang Lawas, Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan dan RSUD Kabupaten Padang Lawas.






Kinerja segenap jajaran kejari padang lawas mulai terlihat begitu berwarna, signifikan dan kren dan hal ini terjadi tentunya setelah di komandoi ibu Kristanti yuni SH. MH