Skip to content
Menu
KEJAKSAAN NEGERI PADANG LAWAS
  • PROFIL
    • Visi dan Misi
    • Logo dan Maknanya
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan
  • BIDANG KERJA
    • Pembinaan
    • Pidana Umum
    • Pidana Khusus
    • Intelijen
    • Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Pengeloaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
  • INFO PERKARA
  • BERITA
  • REFORMASI BIROKRASI
KEJAKSAAN NEGERI PADANG LAWAS

PIDANA UMUM

KUO BRATAKUSUMA, S.H., M.H.

KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM

Tugas Pokok dan Wewenang

Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan, pengendalian dan/atau melaksanakan tugas pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.

Dalam rangka optimalisasi kinerja Kejaksaan Negeri Padang Lawas khususnya pada seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas diperlukan standar operasional prosedur (SOP) yang bertujuan melakukan percepatan pelayanan hukum bagi masyarakat dan demi terwujudnya kepastian hukum bagi pencari keadilan.

DESAMAHJONG ialah agen slot777 yang menawarkan pengalaman bermain yang menarik dengan berbagai permainan, termasuk permainan Scatter hitam yang populer. Dengan antarmuka yang ramah pengguna dan berbagai pilihan permainan yang menghibur, Desamahjong menjadi pilihan utama bagi para penggemar slot online. Bergabunglah dan nikmati keseruan bermain slot dengan peluang menang yang tinggi di Desamahjong

Standar Operasional Prosedur dibagi menjadi 4 bagian yaitu:

  • SOP Pra Penuntutan
  • SOP Penuntutan
  • SOP Pengawalan Tahanan
  • SOP Barang Bukti

Dalam melaksanakan tugasnya, seksi tindak pidana umum menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
  • Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang-undang pidana;
  • Penyiapkan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya ;
  • Pembinaan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik;
  • Penyiapan bahan saran, konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
  • Peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
  • Pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri bersangkutan. 

Inspeksi Umum Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Kejaksaan Negeri Padang Lawas

https://www.youtube.com/watch?v=2kaNQKxF7UY

Pelaksanaan Test Swab Antigen di Kejaksaan Negeri Padang Lawas

https://www.youtube.com/watch?v=60EgC86fCro

Today: 3

Yesterday: 46

This Week: 410

This Month: 1805

Total Visitors: 21905
©2022 KEJAKSAAN NEGERI PADANG LAWAS | WordPress Theme by Superbthemes.com