Skip to content
Menu
KEJAKSAAN NEGERI PADANG LAWAS
  • PROFIL
    • Visi dan Misi
    • Logo dan Maknanya
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan
  • BIDANG KERJA
    • Pembinaan
    • Pidana Umum
    • Pidana Khusus
    • Intelijen
    • Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Pengeloaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
  • INFO PERKARA
  • BERITA
  • REFORMASI BIROKRASI
KEJAKSAAN NEGERI PADANG LAWAS

PIDANA KHUSUS

HORAS MONANG JEFFRY ANDI GULTOM, S.H.

KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS

Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan,  pemeriksaan tambahan, penuntutan,  melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Dalam melaksanakan tugas, seksi tindak pidana khusus menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana khusus berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
  • Penyiapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, pemeriksaan,  tambahan, penuntutan dan pengadministrasiannya;
  • Pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya ;
  • Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, ekonomi dan tindak pidana khusus yang lain serta pengadminintrasiannya;
  • Penyiapan bahan sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam kebijaksanaan hukum;
  • Peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus.

Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri dari:

  • Subseksi Penyidikan;
  • Subseksi Penuntutan

Subseksi Penyidikan

Subseksi penyidikan mempunyai tugas melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus menyiapkan bahan, membuat telaahan dan memberikan bimbingan teknis terhadap kegiatan penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus serta menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi.

Subseksi Penuntutan

Subseksi penuntutan mempunyai tugas melakukan urusan penuntutan melakukan upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi terhadap perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasian dan pendokumentasian. 

Inspeksi Umum Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Kejaksaan Negeri Padang Lawas

https://www.youtube.com/watch?v=2kaNQKxF7UY

Pelaksanaan Test Swab Antigen di Kejaksaan Negeri Padang Lawas

https://www.youtube.com/watch?v=60EgC86fCro

Today: 7

Yesterday: 111

This Week: 384

This Month: 1211

Total Visitors: 22413
©2022 KEJAKSAAN NEGERI PADANG LAWAS | WordPress Theme by Superbthemes.com