Kejaksaan Negeri Padang Lawas melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum yang tetap, Selasa (17/03/2020) pada halaman kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Jl. Kihajar Dewantara, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dihancurkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi terhadap…