




Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) musnahkan barang bukti kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dilakukan di depan Kantor Kejari Palas, Kamis (16/6/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para tamu undangan diantaranya Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan yang diwakili oleh Wakapolres Padang Lawas Kompol JW Sijabat, Plt Bupati Palas diwakili staf ahli bidang hukum dan politik Bustami Harahap, Ketua PN Edwin Pudyono Marwiyanto, Wakil Ketua DPRD Sahrun Hasibuan, Kepala Pengadilan agama Sibuhuan dan Pabung Kodim 0212 /Ts Kapten Arh Saleh Hasibuan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Teuku Herizal didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Gunawan Marthin Panjaitan menyebutkan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Kejaksaan setelah hasil keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap supaya setiap perkara memiliki kepastian hukum.
Ditambahkan Teuku Herizal, pemusnahan BB ini dari masa hukum pada Oktober 2021 sampai Mei 2022, dari beberapa eksekusi, termasuk pelaksanaan hukuman berupa eksekusi badan, maupun eksekusi barang bukti yang dirampas untuk dilelang dan barang bukti yang dihanguskan.
“Pemusnahan barang bukti dari 145 perkara pidana yang kita lakukan sesuai hasil keputusan pengadilan dan mempunyai hukum tetap diantaranya, tindak pidana Oharda 18 perkara, tindak pidana Narkotika 101 perkara dan tindak pidana Kamtibum 26 perkara,” terang Herizal.
Plt Bupati drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Bustami Harahap mengatakan pemusnahan barang bukti ini menjadi tanda Aparat Penegak Hukum (APH) tidak diam, selain pelakunya ditindak sesuai Undang-Undang (UU) barang bukti juga ikut dimusnahkan.
“Kami mengapresiasi pihak penegak hukum di Kabupaten Palas dari Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Pengadilan Negeri atas penangananya untuk masalah narkoba dan kejahatan lainya”, terangnya.
Plt Bupati berpesan, Kepada semua elemen masyarakat agar menjaga anggota keluarganya masing - masing agar tidak terlibat dalam tindak kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terutama anak - anak kita, pemuda, dan remaja agar menghindari penyalahgunaan Narkoba, minuman keras yang dapat menghancurkan masa depan sendiri.